ILMU SOSIAL DASAR
Dosen : Pipit Fitriyah, SIKOM
Dosen : Pipit Fitriyah, SIKOM
Disusun Oleh
:
Wira Hidayatullah
1IA17
S1-Teknik Informatika
A. Latar Belakang
Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kekerasan pada masyarakat yang merajalela. Tua - muda tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan, Dalam berbagai acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat . Hal ini cukup meresahkan, dan fenomena ini terus berkembang di masyarakat.
Tentu saja tindakan kriminal yang
dilakukan oleh masyarakat ini juga sangat bervariasi, mulai dari tawuran antar
desa, , pencurian, dukun santet, pemerkosaan, penculikan anak, penipuan,
pencabulan , hingga pembunuhan mutilasi Tindak kriminalitas yang terjadi di
kalangan remaja dianggap kian meresahkan publik. Tindak kriminalitas di
kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan dalam beberapa aspek sudah
terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan berbagai macam alasan dan suatu
keterpaksaan hingga menghalal kan segala macam cara untuk mendapatkan apa yang
diinginkan nya tersebut.
Sebelumnya
akan saya paparkan contoh beberapa tindak kejahatan dan kekerasan yang
dilakukan oleh kalangan masyarakat dan menggemparkan berbagai media ;
1. Pencurian
motor, yang dilakukan oleh seorang pemuda yang
menginginkan gadget
terbaru tetapi tidak mempunyai uang lantaran begitu ia
nekad mencuri
motor tersebut dan melukai korban nya dengan senjata
tajam.
2. Tindak kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang marak terjadi dimana-mana .
B . Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan informasi kepada
mahasiswa khususnya dan masyarakat luas umumnya tentang fenomena yang baru-baru
ini terjadi di sekitar kita.
2. Memberikan gambaran kepada para
generasi muda (pelajar) tentang tindak kejahatan dan kekerasan itu sendiri
serta tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
C. Ruang
Lingkup
Adapun
penulisan makalah ini mencakup pengertian tindakan kriminal dan perbuatan yang
termasuk didalamnya, jenis-jenis penjahat (orang melakukan perbuatan kriminal),
faktor pendorong perbuatan kriminal, bahaya dari perbuatan kriminal, serta cara
agar tidak terjerumus dan melakukan perbuatan kriminal.
D .
Perumusan Masalah
1. Apa
pengertian tindakan kriminal?
2. Apa saja
perbuatan yang termasuk tindakan kriminal?
4. Apa
faktor pendorong tindakan kriminal?
5. Apa
akibat yang ditimbukan dari tindakan kriminal?
6. Bagaimana
agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal (tindakan previntif)?
TINDAK KRIMINAL
A. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
B. Perbuatan Yang Termasuk Tindakan Kriminal
Beberapa perbuatan yang tergolong dalam
perbuatan kriminal antara lain:
1. Pembunuhan,
penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2.
Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan,
3.
Pelanggaran seks dan pemerkosaan.
4. Maling,
mencuri.
5.
Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6.
Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7. Korupsi,
penyogokan, penyuapan.
8.
Pelanggaran ekonomi.
9.
Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
10.
Pelanggaran sumpah.
11. Bigami
yaitu kawin rangkap satu saat.
12.
Kejahatan-kejahatan politik.
13.
Penculikan.
14. Perdagangan
dan penyalahgunaan narkotika.
C. Pembagian Kejahatan Menurut Tipe Penjahat
Pembagian kejahatan menurut tipe
penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lambroso, ialah sebagai berikut :
1. Penjahat sejak lahir dengan
sifat-sifat herediter (born criminals) dengan kelainan-kelainan bentuk jasmani,
bagian-bagian badan yang abnormal, stigmata atau noda fisik, anomali cacat dan
kekuangan jasmaniah. Misalnya bentuk tengkorak yang luar biasa, dengan
keanehan-keanehan susunan otak mirip binatang. Wajah yang sangat buruk, rahang
melebar, hidung yang miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dan
lain-lain.
2. Penjahat dengan kelainan jiwa,
misalnya:gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi histeria,
melankoli, epilepsi atau ayan, dementia yaitu lemah pikiran, dementia praecox
atau lemah pikiran yang sangat dini, dan lainlain.
3. Penjahat dirangsang oleh dorongan
libido seksualis atau nafsu-nafsu seks.
4. Penjahat karena kesempatan. Misalnya
terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan yang luar biasa, dalam bentuk
pelanggaran-pelanggaran kecil. Fia membaginya dalam pseudo-criminals
(pura-pura) dan criminaloids.
5. Penjahat dengan organ-organ jasmani
yang normal, namun mempunyai kebiasaan yang buruk, asosiasi sosial yang
abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar
undang-undang dan norma sosial, lalu banyak melakukan kejahatan.
D. Faktor Pendorong Tindakan Kriminalitas
Menurut Rauf (2002) perilaku yang
menyimpang (tindakan kriminalitas) dapat dipengaruhi oleh tiga kutub, yaitu:
1. Kutub keluarga (rumah tangga), dalam
berbagai penelitian yang telah dilakukan dikemukakan bahwa anak/remaja yang
dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang kurang sehat/disharmonis
keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi
kepribadian antisoasial dan berperilaku menyimpang, lebih besar dibandingkan
dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis
(sakinah). Kriteria kondisi keluarga kurang sehat tersebut menurut para ahli
adalah, antara lain :
a. Keluarga tidaak utuh (broken home by
death, separation, divorce)
b. Kesibukan orang tua, ketidakberadaan
dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di rumah.
c. Hubungan interpersonal antar anggota
keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik (buruk).
d. Substitusi ungkapan kasih sayang
orang tua kepada anak, dalam bentuk materi daripada kejiwaan (psikologis).
2. Selain daripada kondisi keluarga
tersebut diatas, berikut adalah rincian kondisi keluarga yang merupakan sumber
stres pada anak dan remaja :
a. Hubungan buruk atau dingin antara
ayah dan ibu
b. Terdapat gangguan fisik atau mental
dalam keluarga
c. Cara pendidikan anak yang berbeda
oleh kedua orang tua atau oleh kakek/nenek
d. Campur tangan tau perhatian yang
berlebihan dari orang rua kepada anak
e. Sikap orang tua yang dingin dan tak
acuh terhadap anak
f. Orang tua yang jarang di rumah atau
terdapatnya isteri lain
g. Kurang stimuli kognitif atau sosial
h. Lain-lain misalnya menjadi anak
angkat, dirawat di rumah sakit, kehilangan orang tua, dan sebagainya.
3. Kutub sekolah, kondisi sekolah yang
tidak baik dapat mengganggu belajar-mengajar anak didik, yang pada gilirannya
dapat memberikan peluang pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi
sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain:
a. Sarana dan prasarana sekolah yang
tidak memadai
b. Kuantitas dan kualitas tenaga guru
yang tidak memadai
c. Kuantitas dan kualitas noonguru yang
tidak memadai
d. Kesejahteraan guru yang tidak
memadai
e. Kurikulum sekolah yang perlu
ditinjau kembali
f. Lokasi sekolah di daerah rawan, dan
lain sebagainya
4. Kutub masyarakat (kondisi lingkungan
sosial), faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan dapat
menjadi faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang.
Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu faktor
kerawanan msyarakat dan faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari
kedua faktor tersebut antara lain :
a. Faktor kerawanan masyarakat
(lingkungan)
• Tempat-tempat hiburan yang dibuka
hingga larut malam bahkan sampai dini hari
• Peredaran alkohol, narkotika dan
obat-obatan terlarang lainnya
• Pengangguran
• Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
• Wanita tuna susila (Wts)
• Beredarnya bacaan, tontonan dan
lain-lain yang sifatnya pornografis
• Perumahan kumuh dan padat
• Pencemaran lingkungan
• Kesenjangan sosial
• Tindak kekerasan dan kriminalitas
b. Daerah rawan (rawan kamtibmas)
• Penyalahgunaan alkohol, narkotika,
dan zat adiktif lainnya
• Perkelahian perorangan atau
kelompok/masal
• Kebut-kebutan
• Pencurian, perampasan, penodongan,
pengompasan, perampokan
• Perkosaan
• Pembunuhan
• Tindak kekerasan lain
• Pengrusakan
• Corat-coret
5. Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk,
1994) orangtua dari remaja nakal cenderung memiliki aspirasi yang minim
mengenai anak-anaknya, menghindari keterlibatan keluarga dan kurangnya bimbingan
orangtua terhadap remaja. Sebaliknya, suasana keluarga yang menimbulkan rasa
aman dan menyenangkan akan menumbuhkan kepribadian yang wajar dan begitu pula
sebaliknya. Banyak penelitian yang dilakukan para ahli menemukan bahwa remaja
yang berasal dari keluarga yang penuh perhatian, hangat, dan harmonis mempunyai
kemampuan dalam menyesuaikan diri dan sosialisasi yang baik dengan lingkungan
disekitarnya (Hurlock, 1973).
E. Akibat Dari Melakukan Tindakan Kriminal
Sebenarnya ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal
tersebut, diantaranya:
1. Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan
perbuatannya.
2. Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari
dikucilkan sampai diasingkan.
3. Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan
sebagainya
F. Upaya Mencegah Tindakan Kriminalitas
Upaya preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di
tiga kutub (kutub keluarga, kutub sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
1. Di rumah/keluarga
Hendaknya
semua orang tua mampu menciptakan kondisi keluarga/rumah tangga yang kondusif
bagi perkembangan sehat anak/remaja, dan kriteria keluarga sehat adalah:
•
Kehidupan
beragama dalam keluarga
•
Mempunyai
waktu bersama dalam keluarga
•
Mempunyai
komunikasi yang baik antar anggota keluarga
•
Saling
menghargai antar anggota keluarga
•
Mampu
menjaga kesatuan dan keutuhan keluarga
•
Mempnyai
kemampuan untuk menyelesaikan krisis keluarga secara positif dan konstruktif
2. Di sekolah
Hendaknya
pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses
belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar
mengajar diantaranya:
•
Sarana dan
prasarana sekolah yang memadai
•
Kuantitas
dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
•
Kuantitas
dan kualitas tenaga non guru yang memadai
•
Kesejahteraan
guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas rangkap guru antar
sekolah sebaiknya dihindarkan
•
Kurikulum
sekolah yang terlalu padat/banyak dan kurang relevan hendaknya ditinjau
kembali. Di sekolah bukan semata-mata perkembangan mental-intelektual (kognitif)
anak didik yang diutamakan, melainkan juga perkembangan mental-emosional dan
mental-sosial jangan sampai tidak diperhatikan.
•
Lokasi
sekolah hendaknya tidak berada di daerah rawan, jauh dari daerah perbelanjaan,
pusat-pusat hiburan/keramaian.
3. Di masyarakat/lingkungan sosial
Hendaknya
para pamong, aparat kamtibmas, tokoh/pemuka masyarakat mampu menciptakan
kondisi lingkungan hidup yang bebas dari rasa takut, aman dan tentram, bebas
dari segala bentuk kerawanan, misalnya:
•
Tempat
pemukiman tidak bercampur dengan pusat-pusat perbelanjaan, hiburan dan
sebangsanya.
•
Tempat
pemukiman bebas wts
•
Tempat
pemukiman bebas dari tempat-tempat penjualan/peredaran alkohol, narkotika, dan
obat-obat terlarang lainnya (drug fre environment)
•
Tempat
pemukiman hendaknya bebas polusi, tidak kumuh dan tidak padat
•
Tempat
pemukiman bebas dari anak-anak jalanan, pengangguran dan bergadang hingga larut
malam, mabuk-mabukan dan tindak menyimpang lainnya yang dapat mengganggu
lingkungan.
•
Tempat
pemkiman tidak terlalu mencolok satu dengan yang lain agar kesenjangan sosial
dihindari.
KESIMPULAN
Kriminalitas atau tindak kriminal segala
sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas
disebut seorang kriminal. Sementara itu, kriminalitas yang akhir-akhir ini
marak dilakukan oleh pelajar merupakan suatu fenomena yang membuat hati kita
miris.
Para pelajar
yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut telah berani melakukan tindakan
yang sangat tidak terpuji. Mereka mencuri, merusak, memperkosa bahkan membunuh.
Tindakan mereka ini sudah merupakan hal yang melanggar hukum.
Segala
penyimpangan yang terjadi ini sebenarnya diakibatkan oleh beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor internal dalam keluarga, selanjutnya yaitu faktor
dari sekolahnya sendiri yang kurang kondusif, serta yang terakhir adalah faktor
dari masyarakat/lingkungan sosialnya.
Untuk itu
peranan orang tua dan lingkungan sekitar harus memberikan contoh-contoh yang
baik sebagai kepribadian yang terbentuk akan baik pula.