Senin, 02 November 2015

TINDAK KRIMINAL



               TUGAS
ILMU SOSIAL DASAR
Dosen : Pipit Fitriyah, SIKOM


Disusun Oleh :
Wira Hidayatullah
1IA17
S1-Teknik Informatika


A. Latar Belakang

       Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kekerasan pada masyarakat yang merajalela. Tua - muda tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan,  Dalam berbagai acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat . Hal ini cukup meresahkan, dan fenomena ini terus berkembang di masyarakat. 

       Tentu saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat ini juga sangat bervariasi, mulai dari tawuran antar desa, , pencurian, dukun santet, pemerkosaan, penculikan anak, penipuan, pencabulan , hingga pembunuhan mutilasi Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap kian meresahkan publik. Tindak kriminalitas di kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan dalam beberapa aspek sudah terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan berbagai macam alasan dan suatu keterpaksaan hingga menghalal kan segala macam cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan nya tersebut.
Sebelumnya akan saya paparkan contoh beberapa tindak kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan menggemparkan berbagai media ;
1.      Pencurian
motor, yang dilakukan oleh seorang pemuda yang menginginkan gadget
terbaru tetapi tidak mempunyai uang lantaran begitu ia nekad mencuri
motor tersebut dan melukai korban nya dengan senjata tajam.
2.      Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang marak terjadi dimana-mana .

B . Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan informasi kepada mahasiswa khususnya dan masyarakat luas umumnya tentang fenomena yang baru-baru ini terjadi di sekitar kita.
2.      Memberikan gambaran kepada para generasi muda (pelajar) tentang tindak kejahatan dan kekerasan itu sendiri serta tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

C. Ruang Lingkup

Adapun penulisan makalah ini mencakup pengertian tindakan kriminal dan perbuatan yang termasuk didalamnya, jenis-jenis penjahat (orang melakukan perbuatan kriminal), faktor pendorong perbuatan kriminal, bahaya dari perbuatan kriminal, serta cara agar tidak terjerumus dan melakukan perbuatan kriminal.

D . Perumusan Masalah

1. Apa pengertian tindakan kriminal? 
2. Apa saja perbuatan yang termasuk tindakan kriminal?
4. Apa faktor pendorong tindakan kriminal?
5. Apa akibat  yang ditimbukan  dari tindakan kriminal?
6. Bagaimana agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal (tindakan previntif)?
TINDAK KRIMINAL

A. Pengertian Kriminalitas

       Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.

B. Perbuatan Yang Termasuk Tindakan Kriminal

       Beberapa perbuatan yang tergolong dalam perbuatan kriminal antara lain:
1. Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2. Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan,
3. Pelanggaran seks dan pemerkosaan.
4. Maling, mencuri.
5. Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6. Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7. Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8. Pelanggaran ekonomi.
9. Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api. 
10. Pelanggaran sumpah.
11. Bigami yaitu kawin rangkap satu saat.
12. Kejahatan-kejahatan politik.
13. Penculikan.
14. Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.

C. Pembagian Kejahatan Menurut Tipe Penjahat

       Pembagian kejahatan menurut tipe penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lambroso, ialah sebagai  berikut :
1.    Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals) dengan kelainan-kelainan bentuk jasmani, bagian-bagian badan yang abnormal, stigmata atau noda fisik, anomali cacat dan kekuangan jasmaniah. Misalnya bentuk tengkorak yang luar biasa, dengan keanehan-keanehan susunan otak mirip binatang. Wajah yang sangat buruk, rahang melebar, hidung yang miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dan lain-lain.
2.    Penjahat dengan kelainan jiwa, misalnya:gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi histeria, melankoli, epilepsi atau ayan, dementia yaitu lemah pikiran, dementia praecox atau lemah pikiran yang sangat dini, dan lainlain.
3.    Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualis atau nafsu-nafsu seks.
4.    Penjahat karena kesempatan. Misalnya terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan yang luar biasa, dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil. Fia membaginya dalam pseudo-criminals (pura-pura) dan criminaloids.
5.    Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai kebiasaan yang buruk, asosiasi sosial yang abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar undang-undang dan norma sosial, lalu banyak melakukan kejahatan. 

D. Faktor Pendorong Tindakan Kriminalitas

       Menurut Rauf (2002) perilaku yang menyimpang (tindakan kriminalitas) dapat dipengaruhi oleh tiga kutub, yaitu:
1.      Kutub keluarga (rumah tangga), dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan dikemukakan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang kurang sehat/disharmonis keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi kepribadian antisoasial dan berperilaku menyimpang, lebih besar dibandingkan dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis (sakinah). Kriteria kondisi keluarga kurang sehat tersebut menurut para ahli adalah, antara lain :
a.       Keluarga tidaak utuh (broken home by death, separation, divorce)
b.      Kesibukan orang tua, ketidakberadaan dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di rumah.
c.       Hubungan interpersonal antar anggota keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik (buruk).
d.      Substitusi ungkapan kasih sayang orang tua kepada anak, dalam bentuk materi daripada kejiwaan (psikologis).
2.      Selain daripada kondisi keluarga tersebut diatas, berikut adalah rincian kondisi keluarga yang merupakan sumber stres pada anak dan remaja :
a.       Hubungan buruk atau dingin antara ayah dan ibu
b.      Terdapat gangguan fisik atau mental dalam keluarga
c.       Cara pendidikan anak yang berbeda oleh kedua orang tua atau oleh kakek/nenek
d.      Campur tangan tau perhatian yang berlebihan dari orang rua kepada anak
e.       Sikap orang tua yang dingin dan tak acuh terhadap anak
f.       Orang tua yang jarang di rumah atau terdapatnya isteri lain
g.      Kurang stimuli kognitif atau sosial
h.      Lain-lain misalnya menjadi anak angkat, dirawat di rumah sakit, kehilangan orang tua, dan sebagainya.
3.      Kutub sekolah, kondisi sekolah yang tidak baik dapat mengganggu belajar-mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan peluang pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain:
a.       Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai
b.      Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
c.       Kuantitas dan kualitas noonguru yang tidak memadai
d.      Kesejahteraan guru yang tidak memadai
e.       Kurikulum sekolah yang perlu ditinjau kembali
f.       Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya
4.      Kutub masyarakat (kondisi lingkungan sosial), faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan dapat menjadi faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi  dalam dua bagian, yaitu faktor kerawanan msyarakat dan faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut antara lain :
a.       Faktor kerawanan masyarakat (lingkungan)
   Tempat-tempat hiburan yang dibuka hingga larut malam bahkan sampai dini hari
   Peredaran alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya
   Pengangguran
   Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
   Wanita tuna susila (Wts)
   Beredarnya bacaan, tontonan dan lain-lain yang sifatnya pornografis
   Perumahan kumuh dan padat
   Pencemaran lingkungan
   Kesenjangan sosial
   Tindak kekerasan dan kriminalitas
b.      Daerah rawan (rawan kamtibmas)
   Penyalahgunaan alkohol, narkotika, dan zat adiktif lainnya
   Perkelahian perorangan atau kelompok/masal
   Kebut-kebutan
   Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
   Perkosaan
   Pembunuhan
   Tindak kekerasan lain
   Pengrusakan
   Corat-coret
5.      Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994) orangtua dari remaja nakal cenderung memiliki aspirasi yang minim mengenai anak-anaknya, menghindari keterlibatan keluarga dan kurangnya bimbingan orangtua terhadap remaja. Sebaliknya, suasana keluarga yang menimbulkan rasa aman dan menyenangkan akan menumbuhkan kepribadian yang wajar dan begitu pula sebaliknya. Banyak penelitian yang dilakukan para ahli menemukan bahwa remaja yang berasal dari keluarga yang penuh perhatian, hangat, dan harmonis mempunyai kemampuan dalam menyesuaikan diri dan sosialisasi yang baik dengan lingkungan disekitarnya (Hurlock, 1973). 

E. Akibat Dari Melakukan Tindakan Kriminal

Sebenarnya ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal tersebut, diantaranya:
1. Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2. Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari dikucilkan sampai diasingkan.
3. Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan sebagainya





F. Upaya Mencegah Tindakan Kriminalitas

Upaya preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di tiga kutub (kutub keluarga, kutub sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
1.      Di rumah/keluarga
Hendaknya semua orang tua mampu menciptakan kondisi keluarga/rumah tangga yang kondusif bagi perkembangan sehat anak/remaja, dan kriteria keluarga sehat adalah:
         Kehidupan beragama dalam keluarga
         Mempunyai waktu bersama dalam keluarga
         Mempunyai komunikasi yang baik antar anggota keluarga
         Saling menghargai antar anggota keluarga
         Mampu menjaga kesatuan dan keutuhan keluarga
         Mempnyai kemampuan untuk menyelesaikan krisis keluarga secara positif dan konstruktif
2.      Di sekolah
Hendaknya pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar diantaranya:
         Sarana dan prasarana sekolah yang memadai
         Kuantitas dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
         Kuantitas dan kualitas tenaga non guru yang memadai
         Kesejahteraan guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas rangkap guru antar sekolah sebaiknya dihindarkan
         Kurikulum sekolah yang terlalu padat/banyak dan kurang relevan hendaknya ditinjau kembali. Di sekolah bukan semata-mata perkembangan mental-intelektual (kognitif) anak didik yang diutamakan, melainkan juga perkembangan mental-emosional dan mental-sosial jangan sampai tidak diperhatikan.
         Lokasi sekolah hendaknya tidak berada di daerah rawan, jauh dari daerah perbelanjaan, pusat-pusat hiburan/keramaian.
3.      Di masyarakat/lingkungan sosial
Hendaknya para pamong, aparat kamtibmas, tokoh/pemuka masyarakat mampu menciptakan kondisi lingkungan hidup yang bebas dari rasa takut, aman dan tentram, bebas dari segala bentuk kerawanan, misalnya:
         Tempat pemukiman tidak bercampur dengan pusat-pusat perbelanjaan, hiburan dan sebangsanya.
         Tempat pemukiman bebas wts
         Tempat pemukiman bebas dari tempat-tempat penjualan/peredaran alkohol, narkotika, dan obat-obat terlarang lainnya (drug fre environment)
         Tempat pemukiman hendaknya bebas polusi, tidak kumuh dan tidak padat
         Tempat pemukiman bebas dari anak-anak jalanan, pengangguran dan bergadang hingga larut malam, mabuk-mabukan dan tindak menyimpang lainnya yang dapat mengganggu lingkungan.
         Tempat pemkiman tidak terlalu mencolok satu dengan yang lain agar kesenjangan sosial dihindari.


KESIMPULAN

       Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Sementara itu, kriminalitas yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pelajar merupakan suatu fenomena yang membuat hati kita miris.
Para pelajar yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut telah berani melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka mencuri, merusak, memperkosa bahkan membunuh. Tindakan mereka ini sudah merupakan hal yang melanggar hukum.
Segala penyimpangan yang terjadi ini sebenarnya diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor internal dalam keluarga, selanjutnya yaitu faktor dari sekolahnya sendiri yang kurang kondusif, serta yang terakhir adalah faktor dari masyarakat/lingkungan sosialnya.
Untuk itu peranan orang tua dan lingkungan sekitar harus memberikan contoh-contoh yang baik sebagai kepribadian yang terbentuk akan baik pula.